Produk Simpanan
KSPPS BMT MITRA UMAT
Simpanan Cendikia
Pengertian
Simpanan Cendikia Merupakan Simpanan berjangka minimal 4 tahun utnuk merencanakan masa depan
Syarat
- sudah tercatat sebagai anggota simpanan KSPPS BMT Mitra Umat.
Ketentuan Umum
- Simpanan cendikia merupakan simpanan dalam wujud investasi dengan akad Mudharabah antara pemilik dana (Shohibul Maal) dan Pengelola Dana (Mudharib) , Yaitu KSPPS BMT Mitra Umat.
- Simpanan ini diperuntukan bagi anda yang akan merencanakan masa depan seperti , Dana Pendidikan anak , Dana Pembelian Rumah, dan Dana Hari Tua . Dimana shohibul maal mengijinkan mudharib untuk memanfaatkan dana sejumlah saldonya untuk pembiayaan yang bermanfaat.
- Simpanan cendikia di peruntukan bagi perorangan atau lembaga.
- Sebagai bukti , KSPPS BMT mitra umat akan menerbitkan buku atas nama pemilik dana (Shohibul Maal).
- Apabila terdapat perbedaan saldo dalam buku simpanan dan saldo yang tercatat pada KSPPS BMT Mitra Umat.
- Segala bentuk penyalahgunaan buku simpanan adalah tanggung jawab sepenuhnya milik dana Shohibul Maal.
Penyetoran
- Setoran minimal sekurang kurangnya Rp.125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Setoran dapat dibayarkan didepan sampai beberapa bulan sekaligus.
Jangka Waktu
- Jangka Waktu Simpanan Cendekia adalah minimal 4 (empat) tahun sampai dengan 15 tahun atau sesuai akad.
Nisbah Bagi Hasil
- Nisbah adalah , proporsi pembagian keuntungan (bagi hasil) antara Pemilik Dana (Shohibul Maal) dan pengelola Dana (Mudhorib) atas hasil usaha yang dikerjaamakan.
- Nisbah antara Pemilik Dana (Shohibul Maal) dan Pengelola Dana (Mudhorib) simpanan cendikia adalah 50:50.
Lain – Lain
- Pemilik Dana (Shohibul Maal) yang lancar atau tertib setoran setiap bulannya akan diberikan bonus souvenir di akhir periode/pengambilan.