(0285) 435 024 info@bmtmitraumat.com

Simpanan Serba Guna

Simpanan Serba Guna (Si Guna)  adalah simpanan jangka panjang minimal 2 tahun, simpanan ini dimaksudkan sebagai simpanan bagi anggota atau calon anggota untuk mempersiapkan keperluan keperluan hajat yang dimilikinya seperti pernikahan, hajat khitan, hajat ingin memiliki rumah, hajat studi / perkuliahan bagi dirinya atau anaknya dan lain sebagainya

Jalan Sehat MILAD Ke 24

Lihat beberapa keseruan lainnya dalam Galeri KSPSS BMT MITRA UMAT 

Produk Simpanan

 

KSPPS BMT MITRA UMAT

Simpanan Serba Guna

 

Pengertian

Simpanan Serba Guna (Si Guna)  adalah simpanan jangka panjang minimal 2 tahun, simpanan ini dimaksudkan sebagai simpanan bagi anggota atau calon anggota untuk mempersiapkan keperluan keperluan hajat yang dimilikinya seperti pernikahan, hajat khitan, hajat ingin memiliki rumah, hajat studi / perkuliahan bagi dirinya atau anaknya dan lain sebagainya

Syarat

  • sudah tercatat sebagai anggota simpanan KSPPS BMT Mitra Umat.

Ketentuan Umum

  1. Simpanan SERBA GUNA (SI GUNA) merupakan simpanan dalam wujud investasi dengan akad Mudharabah antara pemilik Dana (Shohibul Maal) dan Pengelola (Mudharib), yaitu KSPPS BMT Mitra Umat yang diperuntukan bagi Anda yang akan merencanakan masa depan seperti : Dana Pendidikan Anak , Dana Hari Tua , Dana Persiapan Haji , dan Dana Rehab Rumah, dimana shohibul maal mengizinkan mudharib untuk memanfaatkan dana sejumlah saldonya untuk pembiayaan yang bermanfaat.
  2. Simpanan SI GUNA diperuntukan perorangan.
  3. Sebagai bukti, KSPPS BMT Mitra Umat akan menerbitkan buku atas nama Pemilik Dana (Shohibul Maal).
  4. Apabila terdapat perbedaan saldo dalam buku simpanan dan saldo yang tercatat pada KSPPS BMT Mitra Umat, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada KSPPS BMT Mitra Umat.
  5. Segala bentuk penyalahgunaan buku simpanan adalah tanggung jawab sepenuhnya Pemilik Dana (Shohibul Maal).

Penyetoran 

  1. Setoran minimal sekurang-kurangnya Rp.125.000,- ( Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) perbulan.
  2. Setoran dapat dibayarkan 2,3,4,6, dan 12 bulan di depan sekaligus.

Jangka Waktu

  • Jangka Waktu Simpanan SI GUNA minimal 2 (dua) tahun atau sesuai akad.

Nisbah Bagi Hasil 

  1. Nisbah,adalah proporsi pembagian keuntungan (bagi hasil) antara pemilik dana (Shohibul Maal) dan pengelola dana (Mudharib) atas hasil usaha yang dikerjasamakan.
  2. Nisbah antara pemilik dana (Shohibul Maal) dan pengelola dana (Mudharab) simpanan SI GUNA adalah 50:50.

Lain – Lain

  1. Pemilik Dana (Shohibul Maal) yang lancar/tertib setoran tiap bulannya akan diberikan binus tahunan.
  2. Pemilik Dana ( Shohibul Maal) yang berhak menerima bonus tahunan adalah yang mempunyai jangka waktu simpanan minimal 3 (tiga) tahun.
  3. Bonus akan diberikan pada tahun kedua.

Sosialisasi Penyaluran Dana UMi Dan LinkAja

Koperasi Simpan pinjam sering ditemui dalam kehidupan karena koperasi ini lebih banyak dikenal dan berkembang di masyarakat. Sistem pengelolaan koperasi meminjam dan menabung memudahkan anggotanya dalam mengelola dan merencanakan usaha yang dijalani. KSPPS BMT Mitra...

Pembukaan Kantor Cabang Comal

Comal, 23 Oktober 2021

Milad KSPPS BMT MITRA UMAT Ke 25 Th

Pada Milad di tahun 2020 ini agak berbeda karena kita sedang berada didalam masa pandemi COVID-19. Untuk itu kita membagi menjadi beberapa acara agar tetap mematuhi aturan pemerintah yang melarang untuk mengumpulkan masa. Diantaranya kita membuat acara formal dan...

Simpanan Wista’mu Religi

Simpanan Wista'mu Religi kali ini kita akan mengajak kalian untuk berlibur ke daerah Jawa Tengah ke beberapa situs peninggalan Sejarah Islami . Kita akan mengunjungi beberapa objek wisata yang ada di Area Jawa Tengah. Tangkuban perahu adalah salah...

Simpanan Wista’mu Religi

Simpanan Wista'mu Religi kali ini kita akan mengajak kalian untuk berlibur ke daerah Jawa Tengah ke beberapa situs peninggalan Sejarah Islami . Kita akan mengunjungi beberapa objek wisata yang ada di Area Jawa Tengah. Tangkuban perahu adalah salah...

Milad KSPPS BMT MITRA UMAT Ke 25 Th

Pada Milad di tahun 2020 ini agak berbeda karena kita sedang berada didalam masa pandemi COVID-19. Untuk itu kita membagi menjadi beberapa acara agar tetap mematuhi aturan pemerintah yang melarang untuk mengumpulkan masa. Diantaranya kita membuat acara formal dan...

Pembukaan Kantor Cabang Comal

Comal, 23 Oktober 2021

Sosialisasi Penyaluran Dana UMi Dan LinkAja

Koperasi Simpan pinjam sering ditemui dalam kehidupan karena koperasi ini lebih banyak dikenal dan berkembang di masyarakat. Sistem pengelolaan koperasi meminjam dan menabung memudahkan anggotanya dalam mengelola dan merencanakan usaha yang dijalani. KSPPS BMT Mitra...