Produk Simpanan
KSPPS BMT MITRA UMAT
Simpanan Serba Guna
Pengertian
Simpanan Serba Guna (Si Guna) adalah simpanan jangka panjang minimal 2 tahun, simpanan ini dimaksudkan sebagai simpanan bagi anggota atau calon anggota untuk mempersiapkan keperluan keperluan hajat yang dimilikinya seperti pernikahan, hajat khitan, hajat ingin memiliki rumah, hajat studi / perkuliahan bagi dirinya atau anaknya dan lain sebagainya
Syarat
- sudah tercatat sebagai anggota simpanan KSPPS BMT Mitra Umat.
Ketentuan Umum
- Simpanan SERBA GUNA (SI GUNA) merupakan simpanan dalam wujud investasi dengan akad Mudharabah antara pemilik Dana (Shohibul Maal) dan Pengelola (Mudharib), yaitu KSPPS BMT Mitra Umat yang diperuntukan bagi Anda yang akan merencanakan masa depan seperti : Dana Pendidikan Anak , Dana Hari Tua , Dana Persiapan Haji , dan Dana Rehab Rumah, dimana shohibul maal mengizinkan mudharib untuk memanfaatkan dana sejumlah saldonya untuk pembiayaan yang bermanfaat.
- Simpanan SI GUNA diperuntukan perorangan.
- Sebagai bukti, KSPPS BMT Mitra Umat akan menerbitkan buku atas nama Pemilik Dana (Shohibul Maal).
- Apabila terdapat perbedaan saldo dalam buku simpanan dan saldo yang tercatat pada KSPPS BMT Mitra Umat, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada KSPPS BMT Mitra Umat.
- Segala bentuk penyalahgunaan buku simpanan adalah tanggung jawab sepenuhnya Pemilik Dana (Shohibul Maal).
Penyetoran
- Setoran minimal sekurang-kurangnya Rp.125.000,- ( Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) perbulan.
- Setoran dapat dibayarkan 2,3,4,6, dan 12 bulan di depan sekaligus.
Jangka Waktu
- Jangka Waktu Simpanan SI GUNA minimal 2 (dua) tahun atau sesuai akad.
Nisbah Bagi Hasil
- Nisbah,adalah proporsi pembagian keuntungan (bagi hasil) antara pemilik dana (Shohibul Maal) dan pengelola dana (Mudharib) atas hasil usaha yang dikerjasamakan.
- Nisbah antara pemilik dana (Shohibul Maal) dan pengelola dana (Mudharab) simpanan SI GUNA adalah 50:50.
Lain – Lain
- Pemilik Dana (Shohibul Maal) yang lancar/tertib setoran tiap bulannya akan diberikan binus tahunan.
- Pemilik Dana ( Shohibul Maal) yang berhak menerima bonus tahunan adalah yang mempunyai jangka waktu simpanan minimal 3 (tiga) tahun.
- Bonus akan diberikan pada tahun kedua.