(0285) 435 024 info@bmtmitraumat.com

Visi dan Misi

KSPPS BMT MITRA UMAT – Mitra Usaha Pilihan Umat

VISI

MENJADI LEMBAGA USAHA SYARIAH TERBAIK DAN TERDEPAN SERTA BERFMANFAAT YANG DIRIDHOI ALLAH SUBKHANAHU WA TA’ALA.

MISI

  1. Mendakwahkan prinsip ekonomi islam
  2. Mengimplementasikan, menegakkan dan mengembangkan ekonomi islam
  3. Melakukan pemberdayaan dan pengembangan u7saha untuk anggota dan calon anggota
  4. Menyelenggarakan pelayanan dan usaha untuk mensejahterakan anggota, calon anggota, dan masyarakat
  5. Membangun dan mengembangkan jaringan sumber daya ekonomi islam yang kuat dan berkesinambungan
  6. Berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi anggota
  7. Berkontribusi dalam perekonomian indonesia
  8. Mengelola koperasi dan unit usaha secara profesional dengan prinsip “ Good Corporate Governance”
  1. Da’wah bil hal tentang ekonomi syariah
  2. Memajukan kesejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat utama yang maju, adil dan makmur berlandaskan syariat islam, pancasila dan undang-undang dasar
  3. Mendorong perkembangan ekonomi, daya kreasi kemampuan usaha anggota dalam meningkatkan kesejahteraannya
  4. Dalam mencapai tujuan yang ditetapkan,koperasi menyusun rencana strategis

Daerah kerja koperasi meliputi seluruh provinsi jawa tengah dan dapat mendirikan serta membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas di provinsi jawa tengah sesuai kebutuhan dan kemampuan atas keputusan rapat anggota.

Koperasi berlandaskan :

  1. Al Qur’an dan Al Hadits
  2. Pancasila dan undang-undang dasr 1945

Koperasi bedasar atas Asas kekeluargaan

  1. Koperasi dalam menjalanka
    • Dilaksanakannya dengan ‘ADALAH (adil), ITQAN (profesional), AMANAH (jujur), TA’AWUN (saling menolong) dan MASLAHAH (kemanfaatan)
    • Terhindar dari unsur-unsur MASYIR (perjudian), TADLIS (penipuan), GHARAR (ketidakpastian), RISYWAH (suap), barang dan jasa yang haram dan atau maksiat
  2. Koperasi dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu:
    • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    • Pengelolaan bersifat demokratis
    • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
    • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    • Kemandirian
    • Pendidikan perkoperasian\
    • Kerjasama antar koperasi
  3. Perinsip koperasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya
Pengurus harus dapat mengupayakan 3 prinsip yaitu :

  1. Menjaga dan meningkatkan kelancaran operasional usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah
  2. Meminimalkan permasalahan-permasalahan atau persoalan-persoalan baik internal atau ekternal yang akan mempengaruhi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah
  3. Menjalankan dan meningkatkan pengembangan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah